PENERAPAN IFRS DI INDONESIA

CONTOH KASUS: PENERAPAN IFRS DI INDONESIA

JUDUL: PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS

DISUSUN OLEH: RINDU RIKA GAMAYUNI

ABSTRACT

The Indonesian Financial Accounting Standards needs to adopt IFRS, so that the Indonesian financial reports can be accepted globally and the Indonesian companies are able to enter the global competition to attract the international investors. Currently, the adoption by Indonesian PSAK is in the form of harmonization, which means partial adoption. However, Indonesian is planning to fully adopt the IFRS by 2012. Such an adoption will be mandatory for listed and multinational companies. The decision as to whether Indonesia will fully adopt the IFRS or partly adopt for harmonization purposes needs to be considered carefully. Full adoption of IFRS will enhance the reliability and comparability of the financial reports internationally. However, it may contradict the Indonesian tax systems and other economic and political situations. If Indonesia were to adopt fully the IFRS by 2012, the challenges are faced firstly by the academic society and the companies. The curriculum, syllabi, and literature need to be adjusted to accommodate the changes. These will take considerable time and efforts due to the many aspects related to the changes. Adjustments also need to be done by corporations or organizations, particularly those with international transactions and interactions. Full adoption also means the changing of accounting principles that has been applied as accounting standards worldwide. This might not be achieved in a short period, due to a number of reasons: (1) accounting standards are highly related with the tax systems. Adoption to IFRS internationally may change the tax systems in each country that fully adopt the IFRS. (2) Accounting standards are accounting policies in order to fulfil the national political and economic necessities that vary in each country. This might be the significant challenges in fully adopting the IFRS.

Keyword : International Financial Reporting Standards, Pernyataan Standar Akuntansi

Keuangan, fully adoption, accounting policies, tax systems.

Resume : Pengadopsian Standar Akuntansi Keuangan Negara – Negara di dunia dilatarbelakangi oleh era globalisasi yang menuntut adanya suatu system akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap Negara, atau diperlukan adamya harmonisasi, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif an hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan yaitu, nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi. Investor dari Belanda bisa dengan mudah berinvestasi di Jepang, Amerika, Singapore, atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidak bias terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda. Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai IAS dan IASB.

Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestic bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan

Saat ini Indonesia belum melakukan adopsi secara penuh terhadap standar akuntansi keuangannya. Diharapkan pada tahun 2012 Indonesia telah secara penuh melakukan adopsi secara full dan pada tahun 2010 khususnya untuk perbankan. Saat ini harmonisasi standar akuntansi internasional menjadi isu hangat karena berhubungan erat dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang mengakibatkan munculnya perusahaan multinasional. Hal ini mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambilan keputusan yang bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus menerus berubah karena adanya globalisasi. Adanya transaksi antar negara dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda antar negara mengakibatkan munculnya kebutuhan akan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut. Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini

IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008

1. IAS 2 Inventories

2. IAS 10 Events after balance sheet date

3. IAS 11 Construction contracts

4. IAS 16 Property, plant and equipment

5. IAS 17 Leases

6. IAS 18 Revenues

7. IAS 19 Employee benefits

8. IAS 23 Borrowing costs

9. IAS 32 Financial instruments: presentation

10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement

11. IAS 40 Investment propert

IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009

1. IFRS 2 Share-based payment

2. IFRS 4 Insurance contracts

3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations

4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources

5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures

6. IAS 1 Presentation of financial statements

7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements

8. IAS 28 Investments in associates

9. IFRS 3 Business combination

10. IFRS 8 Segment reporting

11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors

12. IAS 12 Income taxes

13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates

14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans

15. IAS 31 Interests in joint ventures

16. IAS 36 Impairment of assets

17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets

18. IAS 38 Intangible assets

IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010

1. IAS 7 Cash flow statements

2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance

3. IAS 24 Related party disclosures

4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies

5. IAS 33 Earning per share

6. IAS 34 Interim financial reporting

7. IAS 41 Agriculture

Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.


SUMBER: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No.2, Juli 2009

Konvergensi Standar Pelaporan Keuangan Negara Belanda ke IFRS

Pelaporan Keuangan Internasional Niat Dideklarasikan

Sesuai dengan Peraturan Komisi Eropa, No 1606/2002, perusahaan yang terdaftar di Belanda diharuskan untuk menggunakan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK) sebagaimana diadopsi oleh Uni Eropa (UE) dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. Tahun 2008 laporan Komisi Eropa tentang pelaksanaan SAK di negara-negara anggota Uni Eropa menunjukkan bahwa Belanda izin SAK dalam rekening tahunan untuk perusahaan yang terdaftar dan rekening tahunan dan konsolidasi untuk semua perusahaan lain. Perusahaan yang memilih untuk tidak menerapkan SAK, ikuti berlaku umum Belanda Praktek Akuntansi (GAAP) sebagian besar terdiri dari Belanda Perdata dan Pedoman Pelaporan Tahunan Belanda yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi (DASB). Menurut sebuah publikasi KPMG 2006, antara tahun 1998, dan 2003 Belanda GAAP dengan cepat konvergen dengan SAK. Namun, dengan penerapan peraturan Uni Eropa, fokus dari DASB telah bergeser untuk menetapkan persyaratan bagi perusahaan tidak terdaftar dan memastikan konsistensi dengan hukum dan peraturan Belanda. Laporan KPMG mengamati bahwa, sebagai akibatnya, perbedaan antara SAK dan GAAPs Belanda telah tumbuh selama beberapa tahun terakhir, dan mereka cenderung meningkat di masa depan. Sebuah laporan 2009 oleh Deloitte & Touche Tohmatsu juga menunjukkan bahwa banyak perbedaan masih ada antara standar internasional dan GAAP Belanda, dan bahwa perbedaan-perbedaan ini akan memperluas sebagai SAK terus berubah. Belanda Institut Terdaftar penilaian diri sendiri catatan Akuntan bahwa Belanda akan terus mendukung konvergensi berkelanjutan akuntansi entitas kepentingan umum 'dengan SAK dan untuk mengembangkan persyaratan yang disederhanakan untuk badan usaha swasta. Sehubungan dengan pelaporan persyaratan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), yang lain November 2009 Deloitte poin publikasi perbedaan-perbedaan antara persyaratan Belanda dan IFRS untuk UKM.

Tinjauan Umum

AAS dijelaskan dalam penilaian 2005 diri oleh Ikatan Akuntan Terdaftar Belanda (NIVRA), kerangka hukum untuk pelaporan keuangan di Belanda sebagian besar didasarkan pada Belanda Perdata, Kantor Akuntan Act, Akuntansi Perusahaan (Pengawasan) Undang-Undang, Kode Perilaku Akuntan, dan Kode Belanda Independensi. Belanda Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terutama mengacu pada Belanda Perdata dan Pedoman Akuntansi yang telah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Belanda (DASB). The DASB adalah sebuah organisasi swasta, non-pemerintah yang menetapkan standar akuntansi nasional dan pedoman isu-isu akuntansi. Setiap tahun pada bulan Desember, isu DASB dua set pedoman - satu untuk perusahaan besar dan menengah dan satu untuk entitas kecil.

Menurut sebuah publikasi KPMG 2006, antara tahun 1998, dan 2003 Belanda GAAPs dengan cepat konvergen dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK). Namun, dengan penerapan peraturan Uni Eropa (UE) pada SAK, fokus DASB telah bergeser untuk menetapkan persyaratan bagi perusahaan tidak terdaftar dan memastikan konsistensi dengan hukum dan peraturan Belanda. Laporan KPMG mengamati bahwa, sebagai akibatnya, dalam beberapa tahun terakhir perbedaan antara SAK dan Belanda GAAP telah tumbuh dan cenderung meningkat di masa depan. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan itu, "DASB pertama akan mempertimbangkan apakah SAK baru yang cocok untuk perusahaan tidak terdaftar, apakah alternatif harus disediakan, dan apakah SAK baru konsisten atau konflik dengan Belanda Perdata" (hal. 1). 2005 Ernst and Young laporan juga menunjukkan sejumlah perbedaan antara SAK dan hukum Belanda dan peraturan. Laporan ini mengamati bahwa "sejumlah besar perubahan (sebagai bagian dari Proyek Perbaikan, antara lain) menjadi efektif berdasarkan IFRS pada tahun 2005, yang belum diimplementasikan dalam hukum Belanda dan peraturan" (hal. 9). Selanjutnya, laporan KPMG menjelaskan bahwa, tidak seperti SAK, Belanda GAAP mengandung banyak pengecualian untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan satu set terpisah Gars ada untuk entitas kecil. Namun, IASB mengeluarkan IFRS untuk UKM di Juli 2009 dengan persyaratan pelaporan yang disederhanakan. Menurut sebuah publikasi November 2009 Deloitte tidak jelas, apakah UKM Belanda bisa menerapkan standar internasional namun karena kerangka hukum Belanda tidak termasuk IFRS untuk UKM. Adapun persyaratan Belanda saat ini, poin laporan Deloitte bahwa "perlu dicatat bahwa ada beberapa ketentuan dalam IFRS untuk UKM yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan khusus hukum Belanda" (hal. 3).

Sehubungan dengan harmonisasi praktek akuntansi, laporan 2009 oleh Deloitte & Touche Tohmatsu menegaskan kembali posisi Belanda berubah pada konvergensi. Poin melaporkan bahwa ada perbedaan antara standar internasional dan GAAP Belanda. Sementara GAAP Belanda oleh dan besar tetap menjadi platform yang stabil, perubahan sering di SAK akan menghasilkan lebih banyak perbedaan. Secara keseluruhan, 2009 Belanda Ikatan Akuntan Terdaftar (NIVRA) self-assessment mencatat bahwa Belanda akan terus mendukung konvergensi berkelanjutan akuntansi entitas kepentingan umum 'dengan SAK. Dalam waktu jatuh tempo, NIVRA mempertahankan bahwa setelah meninjau persyaratan saat ini akan bekerja pada rencana aksi untuk perubahan yang diperlukan. Menjadi anggota Uni Eropa, Belanda harus mematuhi Komisi Eropa (EC) No 1606 Tahun 2002 yang disahkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Menteri yang membutuhkan penerapan SAK yang didukung oleh anggota Komisi Eropa di Uni Eropa negara. Sejalan dengan peraturan EC, perusahaan yang terdaftar di Belanda diharuskan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. Laporan 2008 EC pelaksanaan Peraturan Nomor 1606 tahun 2002 menunjukkan bahwa Belanda izin SAK dalam rekening tahunan untuk perusahaan yang terdaftar dan rekening tahunan dan konsolidasi untuk semua perusahaan lain. Bagi perusahaan tidak diharuskan untuk mengikuti SAK, hukum Belanda memberikan pilihan untuk memilih antara Belanda GAAP dan standar internasional.

Akuntansi Perusahaan (Pengawasan) Undang-Undang (AFSA) mulai berlaku pada bulan Oktober 2006 dan memperkenalkan tanggung jawab bersama untuk pengawasan profesi akuntansi oleh NIVRA dan Belanda Otoritas Pasar Keuangan (AFM), yang di bawah UU Pengawasan Keuangan ( WFT), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007, mengatur sektor keuangan di Belanda. Menurut Laporan Tahunan 2005/06 dari NIVRA, "rezim ini tidak hanya berarti baru bagi perusahaan-perusahaan akuntansi tetapi juga sebuah era baru bagi profesi publik, dengan diri-regulasi sekarang sedang dilengkapi dengan akuntabilitas publik dan pengawasan eksternal audit wajib fungsi "(hal. 6). Tahun 2006 NIVRA self-assessment lebih lanjut menjelaskan bahwa "di bawah hukum baru, AFSA, perusahaan audit akan menjadi subyek dari sistem pengawasan publik, tetapi akuntan individu akan dipantau juga, jika dan ketika pekerjaan mereka ditinjau sebagai bagian dari pengawasan "(hal.4).

The NIVRA tidak menerbitkan standar akuntansi, namun itu berpartisipasi dalam pedoman akuntansi melalui keanggotaan dalam DASB, sebelumnya dikenal sebagai Dewan Pelaporan Tahunan (CAR). Menurut NIVRA Laporan Tahunan 2005-2006, kode etik yang baru diterbitkan pada bulan Agustus 2006 dengan nama Kode Etik Peraturan, dikenal dengan singkatan Belanda atas VCG. VCG ini didasarkan pada Federasi Akuntan Internasional (IFAC) kode etik. Sebagaimana dijelaskan dalam penilaian diri NIVRA-2006, "sebagai hasil kode yang diusulkan sama dengan IFAC-kode dan beberapa tambahan" (hal. 38). NIVRA terdaftar sebagai anggota di situs IFAC.

Prinsip-prinsip

NC IFRS 1:-waktu Adopsi Pertama Standar Pelaporan Keuangan Internasional (efektif 2010)

Menurut perbandingan, Deloitte 2009 ada standar khusus di adopsi pertama kali Internasional Standar Pelaporan Keuangan ada dalam kerangka akuntansi Belanda.

NC IFRS 2: Pembayaran berbasis Saham (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, "mengandung DASS pengobatan alternatif yang memungkinkan untuk mengukur pembayaran berbasis ekuitas saham dengan karyawan sebesar nilai intrinsik mereka pada tanggal pemberian opsi dan nilai ini diakui langsung sebagai beban" (hal. 6).

NC IFRS 3: Penggabungan Usaha (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti kerangka internasional, "metode pembelian diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai akuisisi dan metode penyatuan kepemilikan diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai penyatuan kepemilikan" (hal. 6). Tahun 2006 laporan KPMG poin perbedaan lainnya, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, akuntansi kewajiban untuk restrukturisasi pasca-akuisisi direncanakan, kewajiban kontingen diakuisisi, berwujud, aktiva pajak tangguhan dan kewajiban, goodwill, biaya akuisisi, pertimbangan kontingen , goodwill dan non pengendalian bunga dll

NC IFRS 4: Asuransi Kontrak (efektif 2006)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, DASB telah mengeluarkan standar akuntansi untuk kontrak asuransi, namun banyak perbedaan yang ada antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 5: Tidak Lancar Aktiva yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, "tidak ada persyaratan untuk aktiva tidak lancar yang dimiliki untuk dijual (atau kelompok lepasan)" (hal. 8).

NC IFRS 6: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral (efektif 2006)

Menurut laporan KPMG 2006, ada banyak perbedaan antara IFRS 6 dan pedoman Belanda setara. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada pedoman khusus disediakan untuk eksplorasi dan evaluasi (E & E) pengeluaran, dan standar umum berlaku" (hal. 119).

NC IFRS 7: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam akuntansi untuk pengungkapan keuangan antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 8: Segmen Operasi (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam pengukuran informasi segmen antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 1: Penyajian Laporan Keuangan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti IFRS, "format preskriptif dari neraca dan perhitungan laba rugi yang berlaku" (hal. 8).

NC IAS 2: Persediaan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan dalam pengukuran persediaan dan dalam metode penentuan biaya antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 7: Laporan Arus Kas (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, hanya entitas besar dan menengah diwajibkan untuk menyajikan laporan arus kas dalam kerangka Belanda.

NC IAS 8: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda di akuntansi untuk mengoreksi kesalahan. Sebagai contoh, laporan ini mencatat bahwa tidak seperti IFRS, dalam kerangka Belanda "kesalahan mendasar harus diakui secara retrospektif di set pertama laporan keuangan untuk diterbitkan setelah penemuan mereka. Kesalahan material lain diakui dalam laporan laba rugi "(hal. 9).

NC IAS 10: Peristiwa setelah Periode Pelaporan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, "neraca harus dibuat sebelum atau setelah penggunaan laba. Jika pilihan terakhir digunakan, perbedaan dengan SAK bisa muncul, karena suatu entitas diperbolehkan untuk menyajikan Dividen yang diusulkan sebagai kewajiban pada tanggal neraca "(hal. 9).

NC IAS 11: Kontrak Konstruksi (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

EN IAS 12: Pajak Penghasilan (efektif 2001)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

NC IAS 16: Aktiva Tetap (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan akuntansi untuk biaya pembongkaran, restorasi dan kewajiban semacam itu; inspeksi utama dan pemeliharaan dan; dan penjualan barang-barang yang dimiliki untuk sewa.

NC IAS 17: Sewa (efektif 2010)

Menurut publikasi KPMG 2006, ada beberapa perbedaan antara GAAP Belanda dan IAS 17. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 17.

NC PSAK 18: Pendapatan (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, GAAP Belanda tidak mengandung persyaratan khusus pada program-program loyalitas pelanggan.

NC IAS 19: Imbalan Kerja (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda yang ada berkenaan dengan akuntansi untuk rencana imbalan pasca-kerja. Sebagai contoh, seperti yang dijelaskan dalam laporan tersebut, tidak seperti IFRS, "dalam laporan laba rugi dan account, badan hukum harus mengakui kontribusi yang akan dibayarkan ke pemberi pensiun sebagai beban" (hal. 10).

NC IAS 20: Akuntansi Pemerintah dan Pengungkapan Hibah Bantuan Pemerintah (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, GAAP Belanda yang tidak mengandung persyaratan khusus berkenaan dengan akuntansi untuk hibah pemerintah non-moneter dan pinjaman pemerintah di tingkat bawah-pasar.

NC IAS 21: Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, hanya ada sedikit perbedaan antara IAS 21 dan GAAP Belanda berkenaan dengan akuntansi "goodwill yang timbul sebagai akibat dari akuisisi entitas asing dan penyesuaian nilai wajar pada nilai tercatat aktiva dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari akuisisi "dan" jumlah kumulatif selisih kurs yang ditangguhkan dalam komponen terpisah dari ekuitas yang berkaitan dengan kegiatan operasi luar negeri dijual "(hal. 11).

NC IAS 23: Biaya Pinjaman (revisi 2009)

Menurut laporan Deloitte 2009, ada perbedaan antara persyaratan internasional dan Belanda GAAP terutama karena tidak seperti IFRS, dimana kapitalisasi adalah wajib, dalam kerangka kapitalisasi Belanda adalah pilihan kebijakan akuntansi yang tersedia.

NC IAS 24: Pengungkapan Pihak Terkait (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan pengungkapan pihak terkait.

II IAS 26: Akuntansi dan Pelaporan oleh Rencana Manfaat Pensiun (efektif 1998)

Ada informasi publik yang tersedia tidak cukup mengatasi prinsip ini

NC IAS 27: Laporan dan Laporan Keuangan Tersendiri (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 27 dan persyaratan Belanda terkait. Beberapa daerah di mana kerangka Belanda berbeda termasuk (tetapi tidak mencakup semua) persyaratan konsolidasi untuk anak perusahaan, kelompok-kelompok kecil berukuran dan kepemilikan menengah. Perbedaan juga diamati dalam persyaratan untuk laporan keuangan tersendiri.

NC IAS 28: Investasi pada Perusahaan Asosiasi (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, banyak perbedaan yang diamati antara persyaratan internasional dan Belanda. Beberapa perbedaan tersebut meliputi tapi tidak mencakup semua, perbedaan dalam definisi asosiasi, pengukuran asosiasi, pengukuran non-asosiasi dan investasi pada perusahaan asosiasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dll

NC IAS 29: Pelaporan Keuangan di Hyperinflationary Ekonomi (revisi 2009)

Menurut publikasi, KPMG 2006 "seperti SAK, ketika mata uang fungsional entitas adalah hyperinflationary laporan keuangan tersebut harus disesuaikan untuk menyatakan semua item dalam unit pengukuran saat ini pada tanggal neraca" (hal. 19). Namun, perbedaan memang ada. Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 29

NC IAS 31: Partisipasi dalam Joint Ventures (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 31 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan konsolidasi untuk usaha patungan, laporan keuangan terpisah untuk usaha patungan, dan akuntansi untuk kehilangan pengendalian bersama.

NC IAS 32: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 32 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan klasifikasi instrumen sebagai ekuitas atau kewajiban, akuntansi untuk saham preferensi, dan akuntansi untuk instrumen puttable sebesar nilai wajar.

NC IAS 33: Laba per Saham (efektif 2005)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda berbeda dari IAS 33. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada persyaratan untuk menyajikan EPS untuk diskon operasi" (hal. 97). Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 33.

EN IAS 34: Pelaporan Keuangan Interim (efektif 1999)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda dan IAS 34 sangat mirip. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 34.

NC IAS 36: Penurunan Nilai Aktiva (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara internasional dan persyaratan Belanda sesuai berkenaan dengan waktu tes penurunan; mengalokasikan goodwill untuk unit penghasil kas dan penyesuaian kembali dari kerugian penurunan nilai goodwill.

NC PSAK 37: Ketentuan, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi (efektif 1999)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara PSAK 37 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi biaya pemeliharaan yang besar, penyisihan reorganisasi, pengukuran atau ketentuan dan bunga.

NC IAS 38: Aktiva Tidak Berwujud (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 38 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi masa manfaat berwujud; iklan dan promosi kegiatan, dan pengujian penurunan nilai.

NC PSAK 39: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai. Beberapa bidang perbedaan termasuk (tetapi tidak mencakup semua) klasifikasi aset keuangan; klasifikasi kewajiban keuangan; pengukuran aset keuangan; pengukuran aset keuangan, dan perubahan karena akuntansi nilai wajar dll

NC IAS 40: Properti Investasi (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai dengan hormat dengan akuntansi untuk perubahan nilai wajar properti investasi dinyatakan sebesar nilai wajar.

NC IAS 41: Pertanian (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, kerangka Belanda tidak memiliki persyaratan spesifik berkaitan dengan akuntansi untuk kegiatan pertanian.


Sumber : http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.estandardsforum.org/netherlands/standards/international-financial-reporting-standards