“ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA PERHITUNGAN PPH BADAN PT X INDONESIA”.

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah


Laporan laba rugi mrupakan salah satu laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi dan/atau pembukuan, baik yang diselenggaraan berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan maupun yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Secara umum keduanya mengatur sama tentang pengukuran penghasilan, yaitu: sebesar jumlah yang dibebankan kepada konsumen atau jumlah klaim kepada konsumen. Namun dalam koreksi Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah (tidak wajar) karena adanya “hubungan istimewa”. Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dan akuntansi perpajakan. Namun, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda, sehingga sudah sepantasnya apabila Laporan Laba Rugi yang dihasilkan oleh kedua disiplin akuntansi tersebut juga berbeda.


Dalam periode berjalan sebuah badan pasti telah membuat suatu laporan keuangan yang termasuk didalamnya laporan laba rugi yang memuat penghasilan, biaya, dan laba rugi. Seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi dalam perusahaan perlu dilaporkan semua sehingga dalam menghitung pajak penghasilannya perlu dilakukan sebuah koreksi atau pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan. Koreksi yang dilakukan tersebut biasanya disebut koreksi fiskal

.

Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk memilih judul penelitian mengenai ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA PERHITUNGAN PPH BADAN PT X INDONESIA”.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah

1.2.1 Rumusan Masalah


Penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang ingin diteliti lebih dalam, yaitu:

1) Apa yang menjadi penyebab adanya perbedaan antara laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan serta pos-pos apa saja yang dikoreksi?

2) Apa pengaruh rekonsiliasi/koreksi terhadap besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terhutang?

3) Apakah terdapat selisih antara laporan laba rugi yang dihasilkan oleh akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan?


1.2.2 Batasan Masalah


Dalam penelitian ini penulis membatasi masalah pada PT X INDONESIA dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan Terhutang (PPh Terhutang), yang di sajikan perusahaan berdasarkan laba bersih sebelum pajak, pos-pos rekening yang akan dikoreksi secara fiscal, dan perhitungan PPh Badan berdasarkan laporan laba rugi secara akuntansi dan secara perpajakan. Adapun data yang digunakan adalah data laporan laba rugi PT X INDONESIA tahun 2008-2009.


1.3 Tujuan Penelitian


Tujuan dari penelitian ini adalah :

1) Untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan antara laporan keuangan secara akuntansi dan secara perpajakan gambaran pengakuan laba sebelum pajak dengan menggunakan perhitungan menurut standar akuntansi dan perhitungan menurut perpajakan yang berlaku.

2) Untuk mengetahui pengaruh yang terjadi terhadap laporan keuangan perusahaan setelah diadakannya koreksi fiskal yang menjadi dasar perhitungan PPh untuk wajib pajak badan.

3) Untuk mengetahui selisih yang terjadi antara laporan keuangan sebelum dan setelah dilakukannya koreksi fiskal


1.4 Manfaat Penelitian

1.4.1 Manfaat Akademis


Dengan melakukan penelitian ini penulis berharap dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang sistem perpajakan di Indonesia, terlebih lagi dalam memahami koreksi fiskal perusahaan, serta perhitungan PPh badan berdasarkan peraturan dan undang–undang yang berlaku.


1.4.2 Manfaat Praktis


Dengan penelitian ini perusahaan diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja perusahaannya dengan memahami perhitungan berdasarkan akuntansi perpajakan, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang baik dan benar menurut peraturan perpajakan yang berlaku khususnya pada laporan laba rugi

.

1.5 Metode Penelitian

1.5.1 Obyek Penelitian


Yang menjadi objek penelitian in adalah PT X Indonesia yang berlokasi di Jalan Kemang-Jakarta Selatan


1.5.2 Data


Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yang diperoleh langsung dari PT X Indonesia yang berupa gambaran umum dan laporan keuangan, khusunya Laporan Laba Rugi tahun 2008-2009.


1.5.3 Metode Pengumpulan Data


a. Studi Lapangan (Field Research)


Dalam penelitian lapangan penulis menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya dengan cara observasi dan melakukan wawancara secara langsung kepada staff yang berkepentingan pada PT X Indonesia, khususnya bagian keuangan dan direktur.


b. Studi Pustaka (Library Research)


Dalam studi kepustakaan penulis mencari dan mendalami bahan bacaan yang menjadi dasar dalam penelitian ilmiah ini, serta meneliti dan mempelajari sumber – sumber informasi yang berkaitan dengan akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan khusunya mengenai rekonsiliasi

.

1.5.4 Alat Analisis

1.5.4.1 Analisis Deskriptif


Penulis dalam menganalisis masalah perbedaan perhitungan laba komersial dengan laba fiskal perusahaan dengan cara mendeskripsikannya dengan menggunakan tabel

.

1.5.4.2 Analisis Kuantitatif


Penulis menggunakan buku-buku referensi yang berkaitan dengan materi perpajakan khususnya koreksi fiskal dan pajak penghasilan badan.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Koreksi Fiskal


Menurut Putra (2008), Koreksi Fiskal adalah koreksi yang dilakukan terhadap laba akuntansi untuk mendapatkan laba pajak. Koreksi ini dimaksudkan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang mendasarkan pada SAK dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya dalam pengakuan penghasilan dan biaya. Perbedaan tersebut terdiri dari 2 macam yaitu:


1. Beda Tetap (Permanent Difference)


Beda tetap adalah perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Atau bias dijelaskan bagi perusahaan semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak, dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Sedangkan bagi Ditjend Pajak, tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan.


2. Beda Waktu (Time Difference)


Beda waktu adalah perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Atau bias disebut juga perbedaan yang diakibatkan karena bedanya waktu pengakuan baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akibat perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan GARIS LURUS (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya mengakibatkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut.


Perbedaan-perbedaan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian agar Jumlah PPh Terutang antara yang dihitung oleh perusahaan dengan Ditjend Pajak bisa sama. Menurut Putra (2008), ada dua macam penyesuaian fiskal, yaitu:


1) Penyesuaian Fiskal Positif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat.


2) Penyesuaian Fiskal Negatif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak

Tabel 2.2

Penyesuaian Fiskal Positif dan Negatif

Penyesuaian Fiskal Positif

Penyesuaian Fiskal Negatif

A

Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota.

a

Selisih penyusutan komersial di

bawah penyusutan fiskal

B

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

b

Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal.

C

Penggantian / imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan.

c

Penghasilan yang ditangguhkan

pengakuannya

D

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham / pihak yang mempunyai hub. Istimewa sehubungan dengan pekerjaan

d

Penyesuaian fiskal negatif lainnya

E

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.


F

Pajak Penghasilan.


G

Gaji yang dibayarkan kepada anggota

persekutuan, firma atau CV yang modalnya

tidak terbagi atas saham.


H

Sanksi Administrasi


I

Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal.


J

Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal


K

Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.


L

Penyesuaian fiskal positif lainnya.


BAB III

METODE PENELITIAN

3.1 Objek penelitian


Yang menjadi objek penelitian in adalah PT X Indonesia yang berlokasi di Jalan Kemang Jakarta Selatan


3.2 data/variable penelitian


Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yang diperoleh langsung dari PT X Indonesia yang berupa gambaran umum dan laporan keuangan, khusunya Laporan Laba Rugi tahun 2008-2009.


3.3 Metode Pengumpulan Data

a. Studi Lapangan (Field Research)


Dalam penelitian lapangan penulis menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya dengan cara observasi dan melakukan wawancara secara langsung kepada staff yang berkepentingan pada PT X Indonesia, khususnya bagian keuangan dan direktur.


b. Studi Pustaka (Library Research)


Dalam studi kepustakaan penulis mencari dan mendalami bahan bacaan yang menjadi dasar dalam penelitian ilmiah ini, serta meneliti dan mempelajari sumber – sumber informasi yang berkaitan dengan akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan khusunya mengenai rekonsiliasi.


1.5.4 Alat Analisis

1.5.4.1 Analisis Deskriptif


Penulis dalam menganalisis masalah perbedaan perhitungan laba komersial dengan laba fiskal perusahaan dengan cara mendeskripsikannya dengan menggunakan tabel.


1.5.4.2 Analisis Kuantitatif


Penulis menggunakan buku-buku referensi yang berkaitan dengan materi perpajakan khususnya koreksi fiskal dan pajak penghasilan badan.

5 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks for share this probleme

Sajid At-Taib mengatakan...

ehmm..
nice post..
jd punya ide nie buat nyusun skripsi.. :D

Thanks yuh.. ^_^

Unknown mengatakan...

boleh minta gak masalah yg kuat dlam koreksi fiscal ini

Unknown mengatakan...

ada ga contoh cara mengisi kertas kerjanya?? kalo cuman uraian aja susah dimengerti.. :D

Sistem pengendalian manajemen mengatakan...

referensi Putra 2008 ada bukunya ngga

Posting Komentar