“ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA PERHITUNGAN PPH BADAN PT HOLLYWOOD PLASINDO”.

ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA

PERHITUNGAN PPH BADAN PT HOLLYWOOD PLASINDO

Indriyani Puspitasari/20207565

3EB01

1.1 Latar Belakang Masalah

Laporan laba rugi mrupakan salah satu laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi dan/atau pembukuan, baik yang diselenggaraan berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan maupun yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Secara umum keduanya mengatur sama tentang pengukuran penghasilan, yaitu: sebesar jumlah yang dibebankan kepada konsumen atau jumlah klaim kepada konsumen. Namun dalam koreksi Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah (tidak wajar) karena adanya “hubungan istimewa”. Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dan akuntansi perpajakan. Namun, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda, sehingga sudah sepantasnya apabila Laporan Laba Rugi yang dihasilkan oleh kedua disiplin akuntansi tersebut juga berbeda.

Dalam periode berjalan sebuah badan pasti telah membuat suatu laporan keuangan yang termasuk didalamnya laporan laba rugi yang memuat penghasilan, biaya, dan laba rugi. Seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi dalam perusahaan perlu dilaporkan semua sehingga dalam menghitung pajak penghasilannya perlu dilakukan sebuah koreksi atau pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan. Koreksi yang dilakukan tersebut biasanya disebut koreksi fiskal.

Penghitungan PPh diakhir tahun bagi Wajib Pajak Badan didasarkan atas laporan keuangan Fiskal (Laba Rugi Fiskal). Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal.

Dalam laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdapat koreksi Fiskal yang terjadi akibat adanya perbedaan pengakuan atas pendapatan maupun biaya menurut perusahaan (selaku wajib pajak) dengan pihak Ditjen Pajak (selaku fiskus yang mewakili negara).

Sederhananya, ada pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak diakui oleh Ditjend Pajak Terdapat dua macam penyesuaian fiskal, yaitu: Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif. Penyesuaian Fiskal Positif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat. Penyesuaian Fiskal Negatif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak. Adapun perhitungan laba menurut akuntansi keuangan atau biasa disebut dengan laporan keuangan komersial dan ada pula menurut perpajakan atau biasa disebut laporan keuangan fiskal. Secara umum perhitungan menurut Laba Komersial tentunya akan mengacu sepenuhnya pada SAK.

Sedangkan dalam menghitung Laba Fiskal acuan yang digunakan selain SAK adalah ketentuan Undang-undang Perpajakan. Selain itu secara fiscal penghasilan ada yang merupakan obyek pajak dan bukan obyek pajak. Penghasilan yang merupakan obyek pajak ada yang dikenakan PPh bersifat tidak final dan ada juga yang dikenakan bersifat final. Sementara biaya/pengeluaran, ada yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut deductible expenses dan ada yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut non deductible expenses. Disamping itu terdapat beberapa perbedaan metode pembukuan/pencatatan anatara akuntansi dan fiskal, misalnya penyusutan, amortisasi, penilaian persediaan, pencadangan dan sebagainya. Akibat perbedaan tersebut dapat mengakibatkan semakin besar atau kecilnya laba fiskal (sering juga disebut Laba Kena Pajak)., agar tidak mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk memilih judul penelitian mengenai ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA PERHITUNGAN PPH BADAN PT HOLLYWOOD PLASINDO”.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah

1.2.1 Rumusan Masalah

Dalam periode berjalan sebuah badan pasti telah membuat suatu laporan laba rugi yang memuat penghasilan, biaya, dan laba rugi. Seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi dalam perusahaan perlu dilaporkan semua sehingga dalam menghitung pajak penghasilannya perlu dilakukan sebuah koreksi atau pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan. Dalam koreksi Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah (tidak wajar) karena adanya “hubungan istimewa”. Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dan akuntansi perpajakan. Namun, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda. Untuk itu penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang ingin diteliti lebih dalam, yaitu:

1) Apa yang menjadi penyebab adanya perbedaan antara laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan serta pos-pos apa saja yang dikoreksi?

2) Apa pengaruh rekonsiliasi/koreksi terhadap besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terhutang?

3) Apakah terdapat selisih antara laporan laba rugi yang dihasilkan oleh akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan?

1.2.2 Batasan Masalah

Dalam penelitian ini penulis membatasi masalah pada PT HOLLYWOOD PLASINDO dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan Terhutang (PPh Terhutang), yang di sajikan perusahaan berdasarkan laba bersih sebelum pajak, pos-pos rekening yang akan dikoreksi secara fiscal, dan perhitungan PPh Badan berdasarkan laporan laba rugi secara akuntansi dan secara perpajakan. Adapun data yang digunakan adalah data laporan laba rugi PT HOLLYWOOD PLASINDO tahun 2008-2009.

1.3 Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah :

1) Untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan antara laporan keuangan secara akuntansi dan secara perpajakan gambaran pengakuan laba sebelum pajak dengan menggunakan perhitungan menurut standar akuntansi dan perhitungan menurut perpajakan yang berlaku.

2) Untuk mengetahui pengaruh yang terjadi terhadap laporan keuangan perusahaan setelah diadakannya koreksi fiskal yang menjadi dasar perhitungan PPh untuk wajib pajak badan.

4) Untuk mengetahui selisih yang terjadi antara laporan keuangan sebelum dan setelah dilakukannya koreksi fiskal

1.4 Manfaat Penelitian

1.4.1 Manfaat Akademis

Dengan melakukan penelitian ini penulis berharap dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang sistem perpajakan di Indonesia, terlebih lagi dalam memahami koreksi fiskal perusahaan, serta perhitungan PPh badan berdasarkan peraturan dan undang–undang yang berlaku.

1.4.2 Manfaat Praktis

Dengan penelitian ini perusahaan diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja perusahaannya dengan memahami perhitungan berdasarkan akuntansi perpajakan, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang baik dan benar menurut peraturan perpajakan yang berlaku khususnya pada laporan laba rugi.

Industri Tekstil Masih Masuk 'Daftar Hitam' Perbankan



Perbankan masih memasukkan sektor tekstil dan garmen dalam 'daftar hitam' untuk pengucuran kredit. Salah satunya disebabkan karena masih lemahnya permintaan asing terhadap produk tekstil Indonesia.

Selain itu, rencana pemberlakuan kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-China (AC-FTA) turut mempengaruhi penilaian perbankan terhadap perkembangan industri tekstil Indonesia.

Demikian survei perbankan triwulan I-2010 yang dikutip dari situs BI, Senin (12/4/2010). Survei perbankan ini dilakukan dengan sampel 43 bank umum yang berkantor pusat di Jakarta dengan pangsa kredit mewakili 80% dari total kredit bank umum secara nasional.

Pengolahan data dilakukan dengan metode 'Saldo Bersih Tertimbang' (SBT) yakni jawaban responden dikalikan dengan bobot kreditnya (total 100%), selanjutnya dihitung selisih antara persentase responden yang memberikan jawaban meningkat dengan yang memberikan jawaban menurun.

"Berdasarkan hasil survei, sektor industri pengolahan khususnya subsektor tekstil masih dihindari perbankan dalam menyalurkan kredit. Hal ini disebabkan karena bank menganggap masih lemahnya permintaan tekstil dari luar negeri, sementara kompetisi produk tekstil dalam negeri cukup ketat terutama dengan maraknya produk tekstil impor," demikian hasil survei dari BI.

Berdasarkan jenis penggunaan kredit, permintaan terbesar pada kredit modal kerja dengan nilai SBT 29,5%. Namun jika dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencatat SBT 34,7%, permintaan kredit modal kerja mengalami penurunan. Sementara kredit investasi terjadi kenaikan peningkatan SBT dari 11,8% menjadi 26%.

Demikian pula kredit konsumsi mengalami penurunan, dengan SBT pada triwulan I-2010 sebesar 10,9%, dibandingkan SBT pada triwulan IV-2010 yang mencapai 79,5%. Kenaikan kredit konsumsi terjadi karena didorong pesatnya pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk permintaan kredit yang berasal dari sektor perdagangan, hotel, dan restoran pada triwulan I-2010 mengalami penurunan dengan SBT minus 50,8% yang mengindikasikan rendahnya permintaan kredit dari sektor perdagangan.

Secara umum, peningkatan permintaan kredit oleh masyarakat direspons positif oleh perbankan, yang ditunjukkan oleh menurunnya jumlah aplikasi kredit yang tidak disetujui dari 19,8% menjadi 14,3%. Jika diklasifikasikan menurut kelompok bank, terbesar pada kelompok bank besar 20,3%, bank kecil 13,3% dan bank menengah 9,3%.

Sumber : detikfinance.com

Ulasan saya:
kasian para pengusaha di bidang industri, bidang usaha yang digeluti mereka masih masuk daftar hitam perbankan. padahal kalau diperhatikan bidang industri di indonesia cukup bagus perkembangannya namun karena masih lemahnya permintaan asing terhadap produk tekstil Indonesia maka industri masih masuk daftar hitam. semangat untuk para pengusaha industri agar membuat inovasi2 tekstil di indonesia agar dapat berkembang di pasar Internasional.

Optimisme Konsumen Membaik, IKK Maret Naik 2,1 Poin

Optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi kembali membaik sehingga membuat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2010 naik hingga 2,1 poin menjadi 107,4. Angka itu lebih baik dibandingkan Februari yang tercatat terjadi penurunan IKK hingga 5,2 poin.

Demikian survei Keyakinan Konsumen yang dikutip detikFinance dari situs Bank Indonesia, Senin (12/4/2010).

Konsumen kembali meningkat optimismenya baik terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ekspektasi kondisi ekonomi sampai dengan 6 bulan mendatang.

Hal itu disebabkan oleh kondisi ekonomi yang relatif stabil dan harga kebutuhan pokok (beras) yang relatif menurun, serta adanya rencana pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5% mulai April-Mei.

Dua komponen pendukung IKK yakni Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Ekspektasi Konsumen (IEK) mengalami kenaikan masing-masing 1,7 poin dan 2,6 poin.

Kondisi ekonomi saat ini menurut konsumen lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga IKE naik 1,7 poin menjadi 96,4. Meski saat ini konsumen masih menahan pengeluaran untuk mengkonsumsi barang-barang tahan lama, namun kenaikan penghasilan dan bertambahnya ketersediaan lapangan kerja menyebabkan konsisi saat ini lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, tren penurunan harga kebutuhan pokok terutama beras yang mulai merata di berbagai kota pada Maret 2010 juga menambah keyakinan konsumen akan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Konsumen juga semakin optimistis terhadap kondisi perekonomian pada 6 bulan mendatang. Hasil survei pada bulan Maret 2010 memperlihatkan indeks ekspektasi konsumen (IKE) meningkat 2,6 poin menjadi 118,5.

Meningkatnya optimisme konsumen tersebut didukung oleh perkiraan kenaikan harga yang tidak terlalu tinggi 6 bulan mendatang, pendapatan yang semakin meningkat, kondisi ekonomi yang semakin membaik dan ketersediaan lapangan kerja yang semakin meningkat

Sumber : detikfinance.com

Ulasan saya:
sepertinya tingkat keyakinan konsumen untuk 6 bulan mendatang akan membaik. hal ini disebabkan karena adanya kestabilan ekonomi di Indonesia, yaitu seperti turunnya harga beras, dan rencana kenaikkan gaji PNS sebesar 5%. selamat buat para PNS,,, jangan demo lagi..
jadi faktor2 yang menyebabkan membaiknya optimisme konsumen antara lain perkiraan kenaikan harga yang tidak terlalu tinggi 6 bulan mendatang, pendapatan yang semakin meningkat, kondisi ekonomi yang semakin membaik dan ketersediaan lapangan kerja yang semakin meningkat

Impor Gula Hanya Terealisasi 80%

Realisasi impor gula dipastikan hanya akan terealisasi sebesar 80-90% hingga waktu batas akhir realiasi impor 15 April 2010, hingga kini sudah 70% gula impor yang merapat di pelabuhan dan didistribusikan ke pasar.

Meskipun tidak mencapai 100%, pemerintah menjamin tidak akan mempengaruhi suplai gula di dalam negeri.

"Sudah jalan, dihitung semua sampai 80% lebih sampai tanggal 15 April 2010," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo saat ditemui di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Subagyo menambahkan, meski tidak akan sampai terealiasi 100% dari izin yang diberikan, pemerintah tidak akan memperpanjang proses realisasi impor sampai 15 April 2010.

Menurutnya, dari 6 perusahaan pelat merah yang ditugasi mengimpor gula, hanya Perum Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang dipastikan merealisasikan secara penuh kuota impor gulanya.

"Infonya seperti itu (tidak ada perpanjangan)," ucap Subagyo.

Ia mengatakan, realisasi yang tidak sampai 100% ini, karena ada 10% alokasi impor gula yang kontraknya masih menggantung sehingga sulit terealisasi.

Subagyo optimis pasokan gula di dalam negeri tidak akan terganggu dari realisasi impor yang tidak penuh ini, karena akhir Mei 2010 musim giling tebu sudah terjadi di Tanah Air.

Seperti diketahui, pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri bidang perekonomian pada tanggal 24 November 2009 telah menyetujui untuk melakukan impor gula sebanyak 500.000 ton mulai 1 Januari sampai dengan 15 April 2010.

Impor ini untuk memenuhi kekurangan pasokan gula di awal tahun 2010 nanti karena stok gula akhir tahun 2009 tak mampu memenuhi kebutuhan gula sebelum musim giling (Januari-April).

Izin impor itu diberikan kepada 6 perusahaan yaitu PTPN IX sebanyak 81.000 ton, PTPN X sebanyak 94.500 ton, PTPN XI sebanyak 103.500 ton, PT RNI sebanyak 85.500 ton, PT PPI sebanyak 85.500 ton, dan Perum Bulog sebanyak 50.000 ton.

Dari dari total alokasi 500.000 ton itu hanya 410.500 ton yang sudah dilakukan kontrak dan sisanya yang 89.500 ton sedang diusahakan kontrak, namun batas waktu realisasi impor yang hanya sampai 15 April 2010 akan sulit terealisasi.

sumber : detikfinance.com

Ulasan saya:
sampai saat ini gula yang diimpor hanya terealisasi sekitar 80% saja, hal ini dikarenakan ada 10% alokasi impor gula yang kontraknya masih menggantung sehingga sulit terealisasi.
tapi pemerintah berjanji pemerintah tidak akan memperpanjang proses realisasi impor sampai 15 April 2010.

Kenaikan TDL Hemat Subsidi Listrik Rp 7,3 Triliun

Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mulai Juli akan menghemat subsidi listrik dalam APBN 2010 sebesar Rp 7,3 triliun pada tahun ini.

"Kalau itu disetujui DPR, maka bisa hemat subsidi tahun ini sekitar Rp 7,3 triliun. Itu penghematan setengah tahun karena naiknya baru Juli," kata Direktur Jenderal Listrik J Purwono saat dihubungi, Senin (12/4/2010).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, jika DPR menolak usulan kenaikan TDL itu, maka akan tambahan defisit APBN 2010 sebesar Rp 6,8 triliun.

Menanggapi usulan Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis agar tarif pelanggan untuk golongan daya 450 voltampere (VA) tidak dinaikkan, Purwono menegaskan pemerintah tetap dengan usulannya untuk menaikkan tarif sebesar 10 persen untuk pelanggan golongan 450 -900 VA yang mengkonsumsi listrik lebih dari 30 kilowatt per jam per bulan.

Sementara kenaikan tarif listrik untuk 900 VA ke atas ditetapkan secara berjenjang dengan rata-rata kenaikan 15 persen.

"Kami tetap dengan usulan yang sudah kami buat. Tapi itu kan nanti akan dibahas lagi DPR, semua usulan akan ditanggapi oleh pemerintah pada saat pembahasan dengan DPR," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis mengusulkan agar tarif untuk golongan 450 VA tidak dinaikkan. Kenaikan tarif pada bulan Juli nanti hanya dikenakan mulai pelanggan 900 VA ke atas.

Harry mengusulkan TDL untuk pelanggan golongan 900 VA dinaikkan 5 persen, golongan daya 1.300 VA dinaikkan 5-10 persen, dan golongan daya 2.200 VA dinaikkan 15 persen.

Sementara untuk golongan daya 3.300 VA dinaikkan 30 persen, dan golongan daya di atas 3.300 VA dinaikkan 40 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

"Dengan komposisi itu, akan menekan dampaknya terhadap laju inflasi, yakni hanya naik 0,3 persen," ungkap Harry.

Sumber : detikfinance.com

Ulasan saya:
mulai bulan juli tahun ini masyarakat Indonesia lagi-lagi harus menerima dengan lapang atas kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10%, menurut penuturan para ahli ekonomi kenaikan ini ditujukkan agar menghemat subsidi listrik sampai 7,3 triliun dalam APBN tahun ini. jika tidak dinaikan tarif dasar listrik maka akan terjadi maka akan tambahan defisit APBN 2010 sebesar Rp 6,8 triliun.
tapi untuk masyrakat menengah yang pemakaian listrik nya hanya sampai dengan 450 Voltampere (VA) pemerintah masi berbaik hati untuk tidak menaikkan tarif dasar listriknya. artinya kenaikkan tarif dasar listrik bulan juli mendatang hanya untuk masyarakat yang pemakaiannya mencapai 450 -900 VA yang mengkonsumsi listrik lebih dari 30 kilowatt per jam per bulan.

Aliran Modal Asing Makin deras, Rupiah melesat

Nilai tukar rupiah kembali menguat bahkan sudah sempat berada di bawah level 9.000 per dolar AS. Derasnya aliran modal masuk, dengan dorongan sentimen positif dari penyelesaian krisis utang Yunani membuat rupiah menguat ke titik tertingginya sejak Februari 2008.

Pada perdagangan Senin (12/4/2010), rupiah ditutup menguat ke level 9.015 per dolar AS, dibandingkan penutupan akhir pekan lalu di level 9.030 per dolar AS. Rupiah pagi tadi dibuka pada level 9.010 per dolar AS, dan sempat menguat ke 8.998 per dolar AS.

Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, penguatan nilai tukar rupiah pada hari ini disebabkan karena derasnya aliran modal masuk ke dalam negeri.

"Karena memang modal dari luar yang masuk sangat deras. Karena modal itu terus masuk, itu berarti mempengaruhi kurs dalam negeri," jelas Darmin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Direktur Riset Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo menambahkan, sentimen positif penyebab penguatan rupiah adalah pemulihan ekonomi AS yang terus berlangsung. Termasuk sentimen positif dari keputusan Uni Eropa menyelamatkan krisis utang Yunani dengan dana talangan hingga US$ 30 miliar.

"Itu (masalah Yunani) termasuk, pokoknya itu menambah sentimen positif kondisi keuangan global," jelas Perry.

Mengenai intervensi, Darmin mengatakan bahwa dalam situasi penguatan rupiah yang cepat, memang bisa saja dilakukan meski tidak all out.

"BI dalam situasi seperti ini bisa saja melakukan hal yang akan dilakukan, tetapi tidak all out. Tetapi jangan terpengaruh kurs itu seolah-olah akan terus menguat. Ini kan terbukti balik lagi ke 9.000 per dolar kan?" ujar Darmin lagi.

Penyelamatan krisis utang Yunani oleh Uni Eropa memang telah mendongkrak mata uang tunggal euro ke level 1,3622 dolar, dibandingkan sebelumnya di level 1,3497 dolar.

"Euro menguat karena pialang mengambil sentimen dari pengumuman paket penyelamatan Yunani pada Minggu kemarin," ujar Daisuke Karakama, analis valas dari Misuho Corporate Bank seperti dikutip dari AFP.

Sumber : Detikfinance.com

Ulasan saya:
Rupiah menguat lagi karena adanya aliran modal asing yang masuk ke indonesia akibat dorongan
sentimen positif dari penyelesaian krisis utang Yunani membuat rupiah menguat ke titik tertingginya sejak Februari 2008, sehingga mempengaruhi kurs dalam negeri.