ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA
PERHITUNGAN PPH BADAN PT HOLLYWOOD PLASINDO
Indriyani Puspitasari/20207565
3EB01
1.1 Latar Belakang Masalah
Laporan laba rugi mrupakan salah satu laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi dan/atau pembukuan, baik yang diselenggaraan berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan maupun yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Secara umum keduanya mengatur sama tentang pengukuran penghasilan, yaitu: sebesar jumlah yang dibebankan kepada konsumen atau jumlah klaim kepada konsumen. Namun dalam koreksi Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah (tidak wajar) karena adanya “hubungan istimewa”. Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dan akuntansi perpajakan. Namun, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda, sehingga sudah sepantasnya apabila Laporan Laba Rugi yang dihasilkan oleh kedua disiplin akuntansi tersebut juga berbeda.
Dalam periode berjalan sebuah badan pasti telah membuat suatu laporan keuangan yang termasuk didalamnya laporan laba rugi yang memuat penghasilan, biaya, dan laba rugi. Seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi dalam perusahaan perlu dilaporkan semua sehingga dalam menghitung pajak penghasilannya perlu dilakukan sebuah koreksi atau pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan. Koreksi yang dilakukan tersebut biasanya disebut koreksi fiskal.
Penghitungan PPh diakhir tahun bagi Wajib Pajak Badan didasarkan atas laporan keuangan Fiskal (Laba Rugi Fiskal). Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal.
Dalam laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdapat koreksi Fiskal yang terjadi akibat adanya perbedaan pengakuan atas pendapatan maupun biaya menurut perusahaan (selaku wajib pajak) dengan pihak Ditjen Pajak (selaku fiskus yang mewakili negara).
Sederhananya, ada pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak diakui oleh Ditjend Pajak Terdapat dua macam penyesuaian fiskal, yaitu: Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif. Penyesuaian Fiskal Positif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat. Penyesuaian Fiskal Negatif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak. Adapun perhitungan laba menurut akuntansi keuangan atau biasa disebut dengan laporan keuangan komersial dan ada pula menurut perpajakan atau biasa disebut laporan keuangan fiskal. Secara umum perhitungan menurut Laba Komersial tentunya akan mengacu sepenuhnya pada SAK.
Sedangkan dalam menghitung Laba Fiskal acuan yang digunakan selain SAK adalah ketentuan Undang-undang Perpajakan. Selain itu secara fiscal penghasilan ada yang merupakan obyek pajak dan bukan obyek pajak. Penghasilan yang merupakan obyek pajak ada yang dikenakan PPh bersifat tidak final dan ada juga yang dikenakan bersifat final. Sementara biaya/pengeluaran, ada yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut deductible expenses dan ada yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut non deductible expenses. Disamping itu terdapat beberapa perbedaan metode pembukuan/pencatatan anatara akuntansi dan fiskal, misalnya penyusutan, amortisasi, penilaian persediaan, pencadangan dan sebagainya. Akibat perbedaan tersebut dapat mengakibatkan semakin besar atau kecilnya laba fiskal (sering juga disebut Laba Kena Pajak)., agar tidak mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk memilih judul penelitian mengenai “ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA PERHITUNGAN PPH BADAN PT HOLLYWOOD PLASINDO”.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Dalam periode berjalan sebuah badan pasti telah membuat suatu laporan laba rugi yang memuat penghasilan, biaya, dan laba rugi. Seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi dalam perusahaan perlu dilaporkan semua sehingga dalam menghitung pajak penghasilannya perlu dilakukan sebuah koreksi atau pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan. Dalam koreksi Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah (tidak wajar) karena adanya “hubungan istimewa”. Walaupun tidak saling bertentangan dalam konsep dasar, prinsip, metode, atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dan akuntansi perpajakan. Namun, dalam beberapa hal harus diakui memang berbeda. Untuk itu penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang ingin diteliti lebih dalam, yaitu:
1) Apa yang menjadi penyebab adanya perbedaan antara laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan serta pos-pos apa saja yang dikoreksi?
2) Apa pengaruh rekonsiliasi/koreksi terhadap besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terhutang?
3) Apakah terdapat selisih antara laporan laba rugi yang dihasilkan oleh akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan?
1.2.2 Batasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis membatasi masalah pada PT HOLLYWOOD PLASINDO dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan Terhutang (PPh Terhutang), yang di sajikan perusahaan berdasarkan laba bersih sebelum pajak, pos-pos rekening yang akan dikoreksi secara fiscal, dan perhitungan PPh Badan berdasarkan laporan laba rugi secara akuntansi dan secara perpajakan. Adapun data yang digunakan adalah data laporan laba rugi PT HOLLYWOOD PLASINDO tahun 2008-2009.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan antara laporan keuangan secara akuntansi dan secara perpajakan gambaran pengakuan laba sebelum pajak dengan menggunakan perhitungan menurut standar akuntansi dan perhitungan menurut perpajakan yang berlaku.
2) Untuk mengetahui pengaruh yang terjadi terhadap laporan keuangan perusahaan setelah diadakannya koreksi fiskal yang menjadi dasar perhitungan PPh untuk wajib pajak badan.
4) Untuk mengetahui selisih yang terjadi antara laporan keuangan sebelum dan setelah dilakukannya koreksi fiskal
1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1 Manfaat Akademis
Dengan melakukan penelitian ini penulis berharap dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang sistem perpajakan di Indonesia, terlebih lagi dalam memahami koreksi fiskal perusahaan, serta perhitungan PPh badan berdasarkan peraturan dan undang–undang yang berlaku.
1.4.2 Manfaat Praktis
Dengan penelitian ini perusahaan diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja perusahaannya dengan memahami perhitungan berdasarkan akuntansi perpajakan, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang baik dan benar menurut peraturan perpajakan yang berlaku khususnya pada laporan laba rugi.
1 komentar:
PEMBAHASANNYA MANA MAS ?
Posting Komentar