PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DENGAN KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT……. TAHUN 2008-2009.

Pas baca judul diatas pasti udah pada tau kan itu berhubungan sama apa?

yup.. judul diatas adalah judul PI (Penelitian Ilmiah) yang bakalan gw ambil, sebagai persyaratan dari kampus gw buat yang udah memasuki jenjang D3.



sebelum gw kasih tau alasan gw ambil judul itu mending kita bahas aja deh apa itu koreksi fiskal,,
Dalam periode berjalan sebuah badan pasti telah membuat suatu laporan keuangan yang termasuk didalamnya laporan laba rugi yang memuat penghasilan, biaya, dan laba rugi. Seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi dalam perusahaan perlu dilaporkan semua sehingga dalam menghitung pajak penghasilannya perlu dilakukan sebuah koreksi atau pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan. Koreksi yang dilakukan tersebut biasanya disebut koreksi fiskal. Penghitungan PPh diakhir tahun bagi Wajib Pajak Badan didasarkan atas laporan keuangan Fiskal (Laba Rugi Fiskal). Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal

Nah sampe disitu udah agak paham kan?

Penelitian ilmiah ini masuk dalam kategori fenomena bisnis, kenapa?

Karena menurut pengetahuan gw selama ini, banyak perusahaan - perusahaan yang menggelapkan System pajak, banyak yang berlomba-lomba memperkecil jumlah pajak terutang perusahaan Mereka dengan memanipulasi data laporan keuangan perusahaan. truss kalau dalam cara akuntansi, semua biaya diperhitungkan dalam laporan laba rugi,padahal didalam biaya-biaya itu ada juga yang bukan merupakan biaya operasional perusahaan, melainkan biaya pribadi. contohnya gini, dalam laporan laba rugi ada biaya pemeliharaan kendaraan, padahal dalam biaya pemeliharaan kendaraan itu ada kendaraan yang sifatnya milik perusahaan dan yang sifatnya milik pribadi. padahal secara perpajakan hal itu harus dipisahkan. makanya disini kita perlu memisahkan sifat kepemilikan itu dengan cara melakukan koreksi fiskal atas laporan keuangan suatu perusahaan.



kuranng lebih sih gitu kenapa gw milih materi ini untuk PI gw... :p



0 komentar:

Posting Komentar